TIMES KEPAHIANG, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyepakati agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Baik, kita setujui ya. Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setelah menyampaikan kesimpulan dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU daerah masing-masing dan diusulkan oleh DPRD tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Proses pelantikan akan dilakukan di Jakarta, yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan dilantik setelah putusan hukum tetap dikeluarkan. Namun, jadwal pelantikan bagi mereka yang menghadapi sengketa masih belum ditentukan.
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
"Revisi ini tidak hanya berkaitan dengan jadwal pelantikan, tetapi juga mencakup pengaturan baru jika terjadi penghentian sengketa atau dismissal," jelas Rifqinizamy. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK akan Dilantik Presiden pada 6 Februari
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |